TEMPO.CO, Ngawi - D, wartawati magang Radar Lawu di Ngawi, Jawa Timur, menunjuk enam kuasa hukum untuk mendampinginya dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dia alami. Tim pengacara meminta polisi menggunakan pasal pencabulan, tidak hanya pasal kesusilaan.
Tim pengacara berasal dari Lembaga Pengabdian Hukum Yekti Angudi Piyadeging Indonesia (YAPHI) Solo serta Jaringan Kerja Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak Jawa Timur. "Kami akan mengawal penuntasan kasus ini," kata Yusuf Suramto, salah seorang pengacara yang tergabung dalam tim advokasi, Senin, 21 Maret 2016.
Yusuf dan pengacara lain mendatangi Kepolisian Resor Ngawi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri. Tim advokasi berdialog dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Andy Purnomo tentang pasal sangkaan yang diterapkan dalam menyelidiki dugaan pelecehan seksual dengan terlapor DP, redaktur Radar Lawu.
Tim pengacara yang menamakan diri Advokasi Pembela Jurnalis Perempuan itu, menurut Yusuf, tidak sependapat dengan landasan yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pelanggar pasal ini diancam hukuman 2 tahun 8 bulan.
Menurut dia, landasan hukum yang tepat untuk menangani kasus ini adalah Pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya. Adapun alasannya, ada korelasi antara atasan dan bawahan, yakni D sebagai wartawati dan DP sebagai redaktur di Radar Lawu. "Harapannya tidak berhenti pada pasal 281, tapi bisa mengembang ke pasal 294," ucap Yusuf.
Andy Purnomo menuturkan ia menerima masukan dari tim Advokasi Pembela Jurnalis Perempuan. Pengembangan pasal, menurut dia, bisa terjadi apabila fakta dan alat bukti terpenuhi. "Perkara akan digelar lagi," ujarnya.
Kasus pelecehan seksual terungkap setelah D mengadu ke AJI Kediri yang kemudian meneruskannya ke Polres Ngawi. Dalam laporannya, D mengungkapkan pelecehan seksual yang dia alami terjadi dalam dua bulan terakhir. DP, kata dia, adalah redaktur senior. Pelecehan dilakukan di kantor surat kabar tersebut di Ngawi.
Dia mengaku dipeluk, dicium, diraba, hingga dirayu dan diajak tidur di rumah kontrakan pelaku. D mengatakan telah mengadu kepada pemimpin redaksi harian itu dan Ombudsman di kantor pusat Jawa Pos di Surabaya. Namun ia merasa tak mendapat respons yang memadai. BACA: Penjelasan Pemred Radar Lawu.
Sebelumnya, keluarga DP mendatangi rumah keluarga D untuk mengajak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun D tetap akan menempuh jalur hukum.
NOFIKA DIAN NUGROHO