TEMPO.CO, Kediri – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti jika tetap mangkir dari pemeriksaan. La Nyalla seharusnya diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah pada Senin siang, 21 Maret 2016.
Namun pria yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan kliennya masih menunggu hasil gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Prasetyo menuturkan penyidikan terhadap kasus La Nyalla didasarkan pada fakta dan bukti. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan terukur. “Apa yang kita lakukan terukur dan atas fakta dan bukti,” kata Prasetyo kepada Tempo di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Senin siang.
Meski ratusan anggota ormas Pemuda Pancasila berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Jawa Timur, menurut Prasetyo, kegiatan itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Dia justru menilai unjuk rasa yang dilakukan pendukung La Nyalla itu sebagai bentuk serangan balik dari para koruptor.
Prasetyo membantah sinyalemen penetapan tersangka La Nyalla atas pesanan Istana. Dia justru balik bertanya siapa yang melempar kabar tidak benar tersebut. Prasetyo kembali menegaskan seluruh mekanisme pemeriksaan yang dilakukan kepada La Nyalla benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang dimiliki penyidik.
Kejaksaan juga memastikan telah meminta Kantor Imigrasi melakukan pencegahan terhadap La Nyalla melarikan diri ke luar negeri. “Kalau tiga kali berturut-turut diundang tidak hadir, ketentuannya dilakukan pemanggilan paksa,” ujar Prasetyo.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 5,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, Kejati menerbitkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 kepada La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.
HARI TRI WASONO