TEMPO.CO, Tegal - Dua pria berinisial DAR dan DR ditangkap Kepolisian Sektor Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, lantaran diduga mengirim pesan singkat berisi ancaman akan mengebom mesjid.
Kepala Polsek Tegal Barat Komisaris Arianto Salkery mengatakan pesan itu dikirim kepada salah satu pengurus Masjid Al-Hikmah. “Pelaku mengancam akan mengebom masjid,” ucap Arianto, Senin, 21 Maret 2016.
Arianto berujar, keduanya mengirim pesan singkat itu pada Jumat, 18 Maret 2016, kepada Alimin, takmir masjid yang berlokasi di Jalan Dr Soetomo, Tegal, tersebut. Setelah melacak nomor sang pengirim dan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap DAR dan DR di rumah mereka pada Ahad sore, 20 Maret 2016. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sengaja mengirim pesan singkat karena kecewa dengan pengurus masjid yang tidak menggunakan uang kas sebagaimana mestinya,” tutur Arianto.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara karena melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Markas Polsek Tegal Barat. “Kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ