TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menanggapi santai laporan sopir angkutan ilegal bernama Taufik Hidayat ke kepolisian. Taufik melaporkan Ridwan karena menganiayanya saat mobil miliknya ditertibkan oleh orang nomor satu di Kota Bandung tersebut. Ridwan mengaku tidak takut dan tidak gentar dengan upaya pelaporan tersebut.
BACA: Mengaku Digampar Ridwan Kamil, Ini Ancaman Taufik Hidayat
"Bagi saya, ini bagian dari risiko menertibkan. Waktu kejadian, di sana ramai, banyak orang, termasuk ada polisi yang berjaga juga di sana," kata Ridwan saat dihubungi melalui telepon, Minggu, 20 Maret 2016. Lantaran tidak terima dilaporkan ke polisi, Ridwan berencana melaporkan balik Taufik Hidayat.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan sopir itu sudah jelas. Sebab, ia membawa mobil dan mengangkut penumpang tanpa izin. "Kalau gitu, saya akan lapor balik saja. Kan sudah jelas pelanggaran hukumnya, melanggar aturan dan enggak bawa STNK. Udah sering saya tertibkan baik-baik, tapi bandel wae. Saya harus bagaimana lagi?" ucapnya.
BACA: Kala Ridwan Kamil Dituding Menggampar Sopir Angkot
Ridwan dilaporkan Taufik Hidayat (42) ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Pelaporan tersebut hingga saat ini sudah dalam tahap penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Ridwan dituduh telah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Kasus ini bermula saat Taufik, sopir angkot ilegal di Kota Bandung, sedang menunggu penumpang di shelter bus Alun-alun Kota Bandung, Jumat, 18 Maret 2016. Kemudian ia didatangi Ridwan. Saat itu, Ridwan beserta ajudannya mendatangi Taufik untuk menegor. Saat itu pula, peristiwa dugaan penamparan dan pemukulan terhadap Taufik terjadi.
IQBAL T. LAZUARDI S. | PUTRA PRIMA PERDANA
BERITA MENARIK
Yusril Berdoa, Ahok Selamat dari Kasus Sumber Waras
Lulung Siap Jadi Cawagub, Lalu Siapa Gubernurnya?