TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) Lili Asjudiredja mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memeriksa anggota Komisi Pertanian dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Rencananya, koordinasi tersebut dilaksanakan setelah masa reses anggota Dewan berakhir pada 5 April mendatang.
"Gimana caranya nanti tim panel MKD bisa memeriksa Ivan," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Maret 2016.
Menurut hasil pemeriksaan MKD, kata Lili, Ivan terbukti menganiaya asisten rumah tangganya bernama Toipah. Bukti tersebut ditemukan tim panel MKD saat memeriksa Toipah, tiga rekan Toipah, serta pemilik warung di kawasan apartemen yang dihuni Ivan.
Lili memastikan Ivan akan menerima sanksi berat. Saat ditanya apakah sanksi itu berupa pemecatan, Lili mengatakan belum dapat memastikan. "Belum sampai ke sana. Kami harus periksa Ivan dulu," ujarnya.
Lili menuturkan tim panel MKD akan memeriksa istri Ivan, Amnah, terlebih dulu. Tim panel telah memanggil Amnah dua kali, tapi panggilan belum dipenuhi. "Katanya sih sakit. Kami akan memanggil istrinya dulu, sebelum memanggil Ivan," ujar Lili.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan, Ratna Batara Murti, mengatakan Amnah turut serta dalam penganiayaan Toipah. Misalnya dengan tak memberi jatah makan. "Korban tidak bisa makan dua hari, sehingga harus makan dari mengorek-ngorek tempat sampah," kata Ratna.
Selain itu, Amnah kerap menginjak-injak kepala dan menonjok kuping Toipah. Punggung Toipah pun disiramnya dengan air panas. "Punggung itu kemudian dikasih kecap dan saus. Jadi, luka di tubuh Toipah sama sekali bukan jatuh akibat dia lompat dari apartemen," ujar Ratna.
DEWI SUCI RAHAYU | DESTRIANITA K.