TEMPO.CO, Bandung - Seorang sopir angkot omprengan, Taufik Hidayat, melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan.
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Sulistio Pudjo, mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 19 Maret 2016. Sedangkan peristiwa penamparan tersebut terjadi sehari sebelumnya.
"Terlapor diduga RK, Wali Kota Bandung," ujar Pudjo kepada wartawan, Ahad, 20 Maret 2016.
Pudjo mengatakan kejadian tersebut bermula saat Taufik tengah menaikkan penumpang ke atas angkutannya di Alun-alun Kota Bandung.
"Tiba-tiba datang terlapor dengan menggunakan sepeda listrik menghampiri, lalu bertanya urang mana maneh (orang mana kamu?), langsung menampar 3 kali ke bagian pipi sebelah kiri dan kanan dan memukul ke bagian perut 2 kali," tuturnya.
Baca juga: Netizen ke Ridwan Kamil: Anda Membuktikan Ahok Lebih Sopan
Laporan tersebut saat ini masih diselidiki tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Ridwan Kamil dituduh melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Nanti terlapor akan dimintai keterangan," ucapnya.
Adapun Ridwan Kamil dalam akun Twitter-nya mencoba mengklarifikasi terkait dengan laporan tersebut. Ia menyebutkan si pelapor merupakan sopir angkot ilegal.
"1. Dia bukan sopir angkot, tapi anggota komplotan pelanggar hukum rutin. 2. Dia mau kabur spt biasa, maka sy cegat," cuit Ridwan Kamil pada Minggu, 20 Maret 2016.
Ridwan Kamil pun membantah telah memukul si pelapor.
"Tdk ada pemukulan. ini ada preman maksa warga masuk mobilnya, kepergok wali kota, mau kabur. sy dadah2 aja gitu?" tulis akun @ridwankamil membalas cuitan netizen yang bertanya kepadanya.
IQBAL T. LAZUARDI S