Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Abraham Samad Diseponering, Bagaimana Nasib Feriyani Lim?

image-gnews
Foto wanita cantik, Feriyani Lim yang beredar di media sosial. twitter. Feriyani dikabarkan telah mempunyai hubungan dengan Abraham Samad usai beredarnya foto mesranya di sebuah kamar hotel, terkait foto tersebut, muncul Zainal Tahir yang mengklaim bahwa foto tersebut adalah hasil jepretannya. twitter.com
Foto wanita cantik, Feriyani Lim yang beredar di media sosial. twitter. Feriyani dikabarkan telah mempunyai hubungan dengan Abraham Samad usai beredarnya foto mesranya di sebuah kamar hotel, terkait foto tersebut, muncul Zainal Tahir yang mengklaim bahwa foto tersebut adalah hasil jepretannya. twitter.com
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mempertanyakan kelanjutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani Lim, menyusul seponering terhadap Abraham Samad dalam kasus yang sama. Sejak dilimpahkan kepolisian, penyidikan kasus yang sempat menjerat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah berproses di Kejaksaan Negeri Makassar via Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.

"Kami belum mengetahui bagaimana kelanjutan untuk kasus Feriyani Lim. Itu kan perkara sudah P-21 dan menjadi domain kejaksaan. Kalau kasus Abraham berakhir seponering, kasus Feriyani juga semestinya diperjelas agar ada kepastian hukum," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Minggu, 20 Maret. Barung mengatakan kini tinggal kejaksaan yang harus memperjelas kelanjutan kasus perempuan cantik asal Pontianak itu. 

Dalam kasus tersebut, Barung menyebutkan perkara pokoknya ada pada Abraham Samad. Adapun Feriyani disebut turut serta melakukan tindak pidana. Berakhirnya penyidikan perkara terhadap Abraham, kata dia, mengundang tanya mengenai nasib Feriyani. 

Barung mengakui proses hukum terhadap Feriyani tidak bisa diakhiri melalui seponering karena tidak ada kepentingan umum atas dirinya. Namun kepastian hukumnya, menurut dia, semestinya diperjelas apakah dilanjutkan atau tidak. 

Barung melanjutkan pasca-seponering kasus Abraham dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya memutuskan tidak lagi melakukan pengembangan perkara. Dalam kasus tersebut, kepolisian sebelumnya membidik peran dan keterlibatan pihak lain. Bahkan beberapa nama santer disebutkan sebagai calon tersangka. "Sekarang prosesnya terhenti juga. Kasus itu kan sudah P-21 dan bukan lagi tanggung jawab Polri," tutur bekas Kepala Polres Musi Banyuasin itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan kelanjutan kasus Feriyani untuk sementara dikaji. Ia mengaku pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri mengenai kelanjutan kasus Feriyani pasca-sepenoring kasus Abraham. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu sementara masih dikaji dulu. Kami menunggu arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Saya tidak bisa langsung main ambil keputusan," ucap Deddy. 

Adapun Feriyani Lim dan tim kuasa hukumnya belum bisa dimintai konfirmasi Tempo mengenai kasus yang menjeratnya. Saat pelimpahan tahap kedua terhadap Feriyani dari kepolisian ke kejaksaan pada Oktober lalu, Feriyani memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi ihwal proses hukum yang membelitnya. Ia sebatas tersenyum. Adapun pengacaranya, yakni Agung Winarta dan Adi, menolak berkomentar banyak. Agung dan Adi sebatas menyampaikan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang menjerat Feriyani. 

Abraham Samad diketahui tersandung kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Bareskrim Polri, awal Januari 2015. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda, yang lantas menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

34 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

37 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

43 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

43 hari lalu

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.


3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

43 hari lalu

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.


Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

49 hari lalu

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). TEMPO/ Gita Carla
Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.


Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

50 hari lalu

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul
Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.