TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat mempertanyakan kelanjutan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Feriyani Lim, menyusul seponering terhadap Abraham Samad dalam kasus yang sama. Sejak dilimpahkan kepolisian, penyidikan kasus yang sempat menjerat bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu telah berproses di Kejaksaan Negeri Makassar via Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Bahkan berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.
"Kami belum mengetahui bagaimana kelanjutan untuk kasus Feriyani Lim. Itu kan perkara sudah P-21 dan menjadi domain kejaksaan. Kalau kasus Abraham berakhir seponering, kasus Feriyani juga semestinya diperjelas agar ada kepastian hukum," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, kepada Tempo, Minggu, 20 Maret. Barung mengatakan kini tinggal kejaksaan yang harus memperjelas kelanjutan kasus perempuan cantik asal Pontianak itu.
Dalam kasus tersebut, Barung menyebutkan perkara pokoknya ada pada Abraham Samad. Adapun Feriyani disebut turut serta melakukan tindak pidana. Berakhirnya penyidikan perkara terhadap Abraham, kata dia, mengundang tanya mengenai nasib Feriyani.
Barung mengakui proses hukum terhadap Feriyani tidak bisa diakhiri melalui seponering karena tidak ada kepentingan umum atas dirinya. Namun kepastian hukumnya, menurut dia, semestinya diperjelas apakah dilanjutkan atau tidak.
Barung melanjutkan pasca-seponering kasus Abraham dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, pihaknya memutuskan tidak lagi melakukan pengembangan perkara. Dalam kasus tersebut, kepolisian sebelumnya membidik peran dan keterlibatan pihak lain. Bahkan beberapa nama santer disebutkan sebagai calon tersangka. "Sekarang prosesnya terhenti juga. Kasus itu kan sudah P-21 dan bukan lagi tanggung jawab Polri," tutur bekas Kepala Polres Musi Banyuasin itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan kelanjutan kasus Feriyani untuk sementara dikaji. Ia mengaku pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri mengenai kelanjutan kasus Feriyani pasca-sepenoring kasus Abraham.
"Itu sementara masih dikaji dulu. Kami menunggu arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung. Saya tidak bisa langsung main ambil keputusan," ucap Deddy.
Adapun Feriyani Lim dan tim kuasa hukumnya belum bisa dimintai konfirmasi Tempo mengenai kasus yang menjeratnya. Saat pelimpahan tahap kedua terhadap Feriyani dari kepolisian ke kejaksaan pada Oktober lalu, Feriyani memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi ihwal proses hukum yang membelitnya. Ia sebatas tersenyum. Adapun pengacaranya, yakni Agung Winarta dan Adi, menolak berkomentar banyak. Agung dan Adi sebatas menyampaikan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang menjerat Feriyani.
Abraham Samad diketahui tersandung kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilaporkan Chairil Chaidar Said, Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Bareskrim Polri, awal Januari 2015. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda, yang lantas menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Abraham dituduh membantu Feriyani memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
TRI YARI KURNIAWAN