TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah A.M. Fatwa akan memanggil Ketua DPD Irman Gusman pada Senin besok. Hal itu berkaitan dengan kisruh yang terjadi setelah Irman menolak menandatangani draf revisi tata tertib yang diserahkan Badan Kehormatan.
"Sudah terlalu menjadi runyam, saya harus jalankan tugas saya, yaitu akan panggil pimpinan dan menyidangkan karena pelanggaran kode etik," ujar Fatwa saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Maret 2016.
Sebelumnya, pimpinan DPD tak setuju dengan revisi pembatasan masa jabatan pimpinan dari sebelumnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Pembatasan itu dianggap melanggar Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
Fatwa mengatakan, dalam pemanggilan Senin besok, Badan Kehormatan akan kembali mengantarkan draf revisi tata tertib kepada Irman dan jajaran pimpinan DPD lain. "Mudah-mudahan Senin dapat kesadaran baru, akan saya antarkan ke mereka untuk tanda tangan dan mudah-mudahan bisa diredam," ucapnya.
Terkait dengan mosi tidak percaya yang diajukan anggota DPD kepada pimpinan, Fatwa mengatakan pihaknya akan memproses dan menyidangkannya. "Ini sudah menjadi proses politik sendiri," ujarnya.
GHOIDA RAHMAH