INFO MPR - Ada tiga hal yang bisa menyebabkan radikalisme dan fundamentalisme. Begitu disebutkan anggota MPR dari Fraksi PKS, T. B. Soenmadjaja dalam acara Netizens Jogja Ngobrol Bareng MPR, 19 Maret 2016, di Yogjakarta.
Pertama, adalah faktor keluarga yang memiliki sejarah konflik dan membekas pada yang bersangkutan. Kedua adalah proses pendidikan atau pengajaran. Ketiga, karena pilihan. "Seseorang bisa memilih menjadi radikal atau tidak," ujarnya.
Disebutkan bahwa radikal juga dapat disebabkan kebijakan pemerintah yang bisa berdampak pada dendam. Misalnya kebijakan yang tidak adil pada masyarakat dalam masalah ekonomi, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.
Terkait pemberantasan terorisme, Soenmadjaja juga mengatakan dirinya sudah memberi masukkan kepada Kapolri dan Kepala BNPT dan Densus dalam masalah pemberantasan terorisme.
Pemberantasan terorisme juga harus mengacu kepada konstitusi bahwa Indonesia adalah negara hukum . Yaitu menjunjung azas praduga tidak bersalah, semua manusia mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, dan proses hukum berdasar perundangan yang berlaku.
Soemandjaja menyesalkan bila aparat memberantas teror dengan menciptakan teror baru.
Soemandjaja mengatakan demikian sebab salah satu peserta Netizen Ngobrol Bareng Dengan MPR menceritakan pengalaman penangkapan teror di salah satu kabupaten di Jawa Tengah.
Bila teroris dibunuh menurut Soemandjaja hal demikian justru merugikan, sebab polisi tidak bisa menggali informasi dari mereka. Tidak bisa menggali siapa yang menyuruh mereka, siapa jaringan mereka. "Kita prihatin dengan adanya terorisme," ujarnya. (*)