TEMPO.CO, Wonosobo - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepil, Kabupaten
Wonosobo, Jawa Tengah, Slamet Zaenal mengatakan Andini, waria yang batal menikah melampirkan surat-surat persyaratan nikah, di antaranya kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Surat itu berisi identitas Andini sebagai laki-laki yang bernama Andi Budi Sutrisno. Andini memberikan berkas kepada petugas KUA pada Selasa, 8 Maret 2016. Slamet lalu meneliti semua berkas itu. Ada pula surat pengantar dari KUA Kecamatan Pituruh, Purworejo. “Setelah saya teliti, dua-duanya beridentitas laki-laki. Jadi kami menolak permohonan itu,” kata Slamet kepada Tempo di kantor KUA Kepil, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Slamet, Andini datang mengajukan surat permohonan nikah itu bersama pasangannya yang tinggal di Purworejo, Didik Suseno. Ayahanda Andini, Suroso menemani mereka. Slamet kepada mereka mengatakan tidak bisa mengabulkan permohonan surat nikah. Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, perkawinan merupakan ikatan lahir batin pria dan wanita. Atas dasar itulah, Slamet menolak surat permohonan menikah.
Andini mengatakan tidak memanipulasi identitas dirinya ketika mengajukan surat permohonan menikah. Ia telah berkonsultasi dengan sejumlah orang ihwal hal itu. Andini tahu bahwa menikah sesama laki-laki di Indonesia dilarang. Tapi, ia dan pasangannya mencoba mengajukan surat permohonan itu ke KUA. "Saya lampirkan identitas saya sesuai KTP dan kartu keluarga," kata dia.
Setelah KUA menolak permohonan menikah itu, Andini menyarankan Didik untuk menikah dengan perempuan. Andini tak mau membuat malu Didik dan keluarganya karena batal menikah. Tapi, Didik tidak setuju dengan saran Andini. Mereka lalu bertemu ayahanda dan ibunda Didik di Purworejo dan menyatakan KUA telah menikahkan mereka. Atas dasar itulah, rombongan keluarga Didik datang untuk bersilaturahmi ke rumah Andini pada Sabtu pekan lalu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kepil, Mustofa Al Kifli, mengatakan dalam perspektif Islam, pernikahan sesama laki-laki tidak bisa dilakukan. Mustofa berharap pemerintah arif bersikap terhadap rencana pernikahan waria itu. “Saya berharap pemerintah arif menyikapi persoalan ini dan tidak berlarut-larut,” kata dia.
Anggota Komisi D (bidang sosial) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wonosobo, Edi Sutoto mengatakan akan berkomunikasi dengan pemerintah ihwal rencana pernikahan waria. Anggota dewan rencananya akan datang ke rumah Andini di Kecamatan Kepil.
Kepala Polisi Sektor Kepil, Surakhman, mengatakan polisi datang ke rumah Andini pada Sabtu pagi pekan lalu karena mendapat laporan dari tokoh masyarakat tentang pernikahan dua laki-laki. Setibanya di rumah Andini, rombongan keluarga dari Purworejo telah datang. Andini dan Didik juga telah mengenakan pakaian pengantin.
Polisi kemudian berembug dengan Andini, Didik, dan keluarga masing-masing. Polisi melibatkan tokoh masyarakat. Hasil rembugan itu yakni kedua pihak menyelesaikan hal itu secara kekeluargaan. Dalam surat kesepakatan bermaterai itu juga tertera pihak I atau keluarga Andini mengembalikan biaya yang dikeluarkan pihak II, yakni Rp 5 juta paling lambat sepekan setelah surat kesepakatan dibuat.
SHINTA MAHARANI