TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengungkapkan alasan menolak menandatangani draf tata tertib yang diserahkan Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa pada paripurna penutupan persidangan III, Kamis kemarin, 17 Maret 2016. Menurut dia, hal itu ia lakukan karena banyak isi draf yang menyalahi aturan Undang-Undang MD3.
"Kami sangat mau tanda tangan, tapi kalau kami melihat ada isi yang bertentangan, seharusnya diperbaiki dulu," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat, 18 Maret 2016.
Rapat paripurna DPR Kamis kemarin diwarnai kericuhan saat Irman Gusman menolak menandatangani revisi draf tata tertib. Penolakan tersebut membuat suasana sidang dihujani interupsi. Di tengah hujan interupsi, Imran Gusman mengetuk palu lalu menutup jalannya sidang dan meninggalkan ruangan sidang.
Irman menilai isi tata tertib yang diserahkan tersebut banyak bertentangan dengan Undang-Undang MD3. Salah satunya masalah alat kelengkapan dan masa jabatan pimpinan. "Pimpinan alat kelengkapan itu kan menurut UU MD3 setiap lima tahun, tapi di sana dibuat 2,5 tahun. Ini kan artinya menghilangkan kesempatan bagi anggota yang dipilih tiap lima tahun," katanya.
Menurut Irman, tindakan yang dilakukan Badan Kehormatan dalam sidang tersebut merupakan pemaksaan kehendak. Sebab, sehari sebelumnya Irman sudah menjelaskan agar Badan Kehormatan memperbaiki tata tertib tersebut.
"Kami sudah menjelaskan ini di Badan Kehormatan, tapi tidak ada respons," ucapnya. Irman menjelaskan akan menandatangani draf tata tertib tersebut jika tidak melanggar Undang-Undang MD3. "Menurut kami, selama tata tertib itu tidak melanggar Undang-Undang, ya, silakan saja.”
ABDUL AZIS