Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Irman Gusman Ogah Teken Tata Tertib Baru DPD  

image-gnews
Ketua DPD RI, Irman Gusman menyampaikan pidatonya saat menghadiri peringatan puncak Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke 70 di Gelora Bung Karno, Jakarta, 13 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketua DPD RI, Irman Gusman menyampaikan pidatonya saat menghadiri peringatan puncak Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke 70 di Gelora Bung Karno, Jakarta, 13 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menanggapi kericuhan yang terjadi saat sidang paripurna DPD, Kamis lalu, 17 Maret 2016. Ia mengaku tidak mau menandatangani tata tertib karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Revisi tata tertib tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," ujarnya saat menghadiri pernikahan anak Ketua DPRD Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat, 18 Maret 2016.

Sidang paripurna akhir masa sidang DPD yang membahas tata tertib berakhir ricuh. Pimpinan DPD, yakni Irman Gusman, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas, menolak menandatangani tata tertib yang, salah satu poinnya, mengatur masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Menurut Irman, tata tertib yang dinilai menyimpang itu bisa berujung konflik hukum dan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kajian pimpinan terhadap draf tata tertib, ditemukan beberapa ayat yang cacat hukum. BACA: Masa Jabatan Pimpinan DPD Dikurangi 2,5 Tahun, Sidang Ricuh

"Ini bukan soal pemotongan jabatan pimpinan DPD. Tapi ditemukannya beberapa item dalam draf tatib itu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar senator asal Sumatera Barat tersebut.

Di antaranya, kata Irman, masa jabatan pimpinan DPD dan perpanjangan alat kelengkapan bergilir. Makanya, saat pertemuan dengan Badan Kehormatan pada Rabu malam lalu, pimpinan DPD sudah menyampaikan alasan penolakan penandatanganan tata tertib tersebut. 

Pimpinan juga meminta BK mempelajari kembali isi tata tertib yang dinilai melanggar undang-undang tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi A.M. Fatwa (Ketua Badan Kehormatan) tetap memaksa kami menandatanganinya. Implikasi hukum ini bisa jadi bumerang" ujarnya.

Irman menyayangkan terjadinya insiden ini. Menurut dia, jika ingin merevisi, anggota Dewan harus merujuk pada undang-undang. 

"Atau revisi undang-undangnya. Tanya ke ahli hukum dan minta fatwa MA, tanpa perlu ada insiden ini," ujarnya.

Akibat penolakan itu, sejumlah anggota DPD mendatangi meja pimpinan dan mendesak pimpinan meneken tata tertib tersebut. Namun Irman langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan bersama dua pemimpin lain. Walhasil, terjadi hujan interupsi dan suasana semakin panas.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

2 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

8 hari lalu

Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti menghadiri kegiatan open house Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu 10 April 2024. (Foto Istimewa)
Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto


Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

15 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.


Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

29 hari lalu

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.


Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

30 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

30 hari lalu

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.


Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

30 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara DPD RI dengan salah satu calegnya komedian Alfiansyah alias Komeng di TPS 23 Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 14 Februari 2024. Caleg DPD Komeng dan artis Jihan Fahira meraih banyak suara di Jawa Barat karena menjadi salah satu tokoh yang wajahnya dikenal masyarakat. ANTARA/Dedhez Anggara
Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.


Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

32 hari lalu

Seorang jurnalis melihat perolehan suara komedian Komeng yang jadi calon anggota DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 15 Februari 2024. Komeng mendapat suara terbanyak di Jawa Barat sementara proses penghitungan suara presiden masih berlangsung dimana  pasangan calon nomor urut dua Prabowo-Gibran memimpin dengan perolehan diatas 50 persen.  TEMPO/Prima mulia
Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.


35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

32 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam kegiatan syukuran dan konsolidasi partai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
35 DPD Golkar di Jateng Disebut Dukung Airlangga Kembali Jadi Ketum Golkar

Sebanyak 35 provinsi serta kabupaten/kota sudah menyerahkan dukungannya kepada Airlangga Hartarto, untuk kemb