TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM. Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana narkoba akan tetap dilakukan. Namun ia belum bisa memastikan kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
"Lihat nanti pelaksanaannya, hanya tunggu waktu. Saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak dilanjutkan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Prasetyo membantah belum terlaksananya eksekusi tahap ketiga karena ada tekanan dari dunia internasional. Menurut dia, Indonesia memiliki aturan hukum sendiri dan harus ditegakkan. "Hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," ujarnya.
Sepanjang 2015, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi 14 terpidana mati kasus narkoba. Enam terpidana mati sudah dieksekusin pada tahap pertama di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah, pada 18 Januari 2015.
Ekseskusi tahap kedua dilaksanakan pada 29 April 2015. Delapan terpidana mati dieksekusi. Dari 14 terpidana mati tersebut, 12 adalah warga negara asing.
INGE KLARA SAFITRI