TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyiapkan peraturan pemerintah mengenai sanksi bagi aparat negara yang tak taat melaporkan harta kekayaannya.
"Kami bersama Kementerian PAN akan membuat suatu peraturan mungkin dengan PP atau apa terkait sanksinya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menerima kunjungan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi di gedung KPK, Jumat, 18 Maret 2016.
Alex mengatakan penerbitan aturan mengenai sanksi ini bertujuan agar para pejabat terdorong aktif mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sanksi yang disiapkan adalah administrasi, misalnya penundaan kenaikan jabatan atau pencopotan jabatan.
Menurut Alex, pencantuman sanksi akan efektif untuk mendorong para penyelenggara negara tertib melaporkan kekayaannya.
Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan sebanyak 90.913 pejabat dari 228.369 pejabat yang wajib lapor belum memenuhi kewajibannya. Nyaris rata-rata satu dari tiga pejabat tak lapor harta kekayaan.
Sebanyak 75.92 persen anggota DPRD termasuk golongan pejabat tak taat lapor. Pejabat lain yang berperilaku sama adalah 28,84 persen pejabat eksekutif, 13,36 persen anggota DPR, 8,06 persen anggota DPD, 13,21 persen pejabat yudikatif, 20,35 persen pejabat BUMN dan BUMD.
Selama ini, kata Alex, sanksi administrasi belum tercantum dalam peraturan pemerintah. Meski demikian, ada beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan. "Masing-masing instansi akan kami dorong membuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi," ucap Alex.
Selain menggandeng Kementerian PAN-RB, KPK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Alex mengatakan hal ini bertujuan untuk mensinkronisasikan LHKPN dengan SPT (Surat Pemberitahuan Wajib Pajak). "Nanti supaya di SPT dibetulkan juga," kata Alex.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan penertiban aparat negara untuk lapor LHKPN adalah ranahnya selaku pembantu presiden. "Tugas kami dari KemenPANRB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya," kata Yuddy.
Yuddy menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi bagi pejabat yang lalai. Yuddy setuju dengan Alex bahwa sanksi yang diterapkan tak sebatas sanksi administratif, tapi bisa penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya. "Ekstrimnya mencopot jabatan," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI