TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Kedua tersangka adalah Sherli dan Victor.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan jumlah korban sindikat ini sedikitnya 606 orang. "Ini perdagangan (orang) terbesar kedua di Indonesia," kata Surya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Surya tak menutup kemungkinan korban akan bertambah. Pasalnya, penyidik masih terus menunggu aduan korban lain. Berdasarkan jumlah korban, kasus human trafficking yang menjerat Sherli dan Victor ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia. Polisi pernah mengungkap jaringan Bungawati, trafficker terbesar di Indonesia. Korban Bungawati melebihi 13 ribu orang. Saat ini kasusnya sudah memasuki persidangan.
Umar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Sherli mengiming-imingi calon korban dengan pekerjaan berpenghasilan sekitar Rp 3,5 juta per bulan. "Korban ditawari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Abu Dhabi dengan gaji US$ 300," ucap Umar.
Dalam sindikat ini, Victor berperan sebagai penampung sementara para korban yang tengah menunggu proses keberangkatan ke luar negeri. Mereka kemudian diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki dengan transit di Batam dan Johor, Malaysia, pada 15 Januari 2016.
"Saat tiba di Johor, para korban ditampung mantan suami Sherli, warga negara Turki bernama Mohammad, di apartemen miliknya," ujarnya.
Mereka selanjutnya dibawa ke Istanbul, Turki, dan diterima agen bernama Abu Iyad sebelum disalurkan kepada majikan. Menurut Umar, para korban sempat dibawa ke Dubai, tapi ditolak dan dikembalikan ke Istanbul, Turki.
Selama bekerja di Turki, para korban mengaku kerap diperlakukan kasar oleh majikan. Beberapa di antara mereka melarikan diri, kemudian melapor ke Kedutaan Besar RI Turki di Istanbul. KBRI Turki pun sudah memulangkan para korban melalui dua kloter.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta/atau Pasal 102 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman hukuman15 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI