TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana mengatakan pelaku berinisial BK dan GH ditangkap pada 7 Maret 2016.
Menurut Umar, modus yang dilakukan tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya. "Modusnya, dijanjikan akan diberi pekerjaan di kapal," ucapnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Umar menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Purwanto dan lima rekannya yang telantar di Belanda. "Mereka saat itu melapor ke KJRI Den Haag, Belanda, pada awal Maret lalu," ujarnya.
Menurut keterangan para korban, mereka dijanjikan akan digaji Rp 30 juta per bulan. Namun sebelumnya mereka harus membayar Rp 65-95 juta per orang kepada BK sebelum diberangkatkan. "Korban diberangkatkan dengan visa turis dari Kedutaan Portugal. Visa diurus GH," tuturnya.
Setelah sampai di Portugal, para korban kemudian keluar melalui Brussel, Belgia, dan dijemput WNI bernama Ali untuk menuju Den Haag, Belanda. "Di sinilah korban kemudian ditelantarkan di stasiun kereta Den Haag," kata Umar.
Umar menyatakan polisi sempat mendatangi Den Haag saat menyelidiki kasus ini. Diduga, korban dari sindikat ini sudah mencapai 90 orang. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 102 ayat 1a UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
INGE KLARA SAFITRI