TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan total penyelenggara negara yang belum lapor harta kekayaan hingga hari ini adalah 31,49 persen. "Posisi per 17 Maret," kata Pahala saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 Maret 2016.
Pahala mengatakan, dari total yang belum lapor, anggota DPRD menduduki peringkat pertama pejabat eselon II terbanyak. Total anggota DPRD yang belum lapor adalah 75,92 persen.
Baca Juga:
Sisanya tersebar di semua tingkat penyelenggara negara. Pahala menyebutkan ada 28,84 persen pejabat eksekutif yang belum lapor. Dari DPR ada 13,36 persen, DPD 8,06 persen, yudikatif 13,21 persen, serta BUMN dan BUMD 20,35 persen.
Seharusnya, kata Pahala, penyelenggara negara wajib lapor kekayaan paling lambat 2 bulan sejak ia mengisi posisi jabatan. Jika lebih, mereka wajib dikenai sanksi. "Tapi kan sanksinya tidak cukup kuat," tuturnya.
Saat ini KPK berencana mengkaji untuk mengusulkan peraturan pemerintah terkait dengan adanya sanksi yang lebih tegas bagi pejabat yang lalai. Peraturan tersebut nantinya ditujukan kepada pemimpin instansi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara perlu dipikirkan. Sanksi tersebut, kata dia, tidak harus sanksi pidana. Sanksi bisa berbentuk pencopotan jabatan. "Penahanan gaji juga bentuk sanksi yang menurut saya efektif," ucapnya.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan para penyelenggara negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama Pasal 20, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
MAYA AYU PUSPITASARI