TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2015.
"Keenamnya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak. Enam tersangka itu adalah Ujang M. Amin, Jaini, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto.
Selain enam tersangka, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada seorang pegawai swasta untuk dijadikan saksi bagi tersangka Iin Pebrianto. KPK menetapkan enam tersangka itu pada 1 Maret 2016. Total jumlah tersangka dalam perkara ini 16 orang.
Atas perbuatan tersebut, enam tersangka diduga melanggar Pasal 12-a/b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Palembang sudah menjatuhkan vonis untuk empat tersangka pertama. Sedangkan untuk enam tersangka lain, KPK melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 25 Februari 2016.
Perkara dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin mencuat saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015, malam. Perkara ini berkaitan dengan persetujuan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar. Duit yang ditemukan di dalam tas besar merah marun itu diduga adalah uang panjar. OTT tersebut juga menyeret empat orang tersangka, yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar dari DPRD Muba, Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Keempatnya telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara itu, keenam tersangka lain dipindahkan ke Rumah Tahanan Palembang , sehubungan dengan pelaksanaan sidang di daerah yang sama.
Enam tersangka tersebut adalah Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty. Dari DPRD Musi Banyuasin ialah Riamon Iskandar, Darwin A.H., Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Pahri dan Lucianty disebut sebagai pihak penyuap. Duit suap itu diberikan agar pembahasan RAPBD Kabupaten Musi Banyuasin lancar. Namun duit suap yang dibagikan ke anggota DPRD ternyata berasal dari urunan para kepala dinas.
MAYA AYU PUSPITASARI