TEMPO.CO, Kupang - Empat orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Kupang, Nusa Tenggara Timur, diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
Hal itu terungkap dari tes urine yang dilakukan dalam operasi mendadak yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Jumat, 18 Maret 2016.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Rohcadi Imam Santoso mengatakan proses hukum terhadap empat napi yang terbukti mengkonsumsi narkoba itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Harus diproses secara hukum agar diketahui bagaimana caranya narkoba bisa masuk ke dalam LP,” ujarnya.
Rohcadi mengatakan dalam operasi mendadak itu tidak ditemukan narkoba di LP Kupang. Namun, dia mengakui masih ada kemungkinan narkoba masuk ke LP Kupang.
Menurut Rohcadi, minimnya peralatan deteksi narkoba menjadi salah satu kendala bagi petugas LP menghalau masuknya narkoba ke LP. "Kami belum punya alat deteksi khusus untuk menangkal masuknya narkoba ke dalam LP," ucapnya.
YOHANES SEO