TEMPO.CO, Jakarta - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengaku tidak dendam dengan Kepala Subdirektorat Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto lantaran pernah dilaporkan atas dugaan ancaman melalui pesan pendek beberapa bulan lalu. "Biasa saja, kami salaman, ketemu, ketawa-tawa di ruangannya. Siapa yang dendam? Saya buat apa dendam, memang saya yang SMS, kok," ujarnya seusai diperiksa sebagai saksi di gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 17 Maret 2016.
Yulianto, pada 28 Januari 2016, melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri setelah ia menerima pesan pendek dan WhatsApp berbunyi, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang preman dan siapa yang profesional. Saya masuk politik karena saya mau memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena. Saya pasti jadi pemimpin di negeri ini”.
Baca: Kasus Mobile8, Hary Tanoe Yakin Tak Akan Jadi Tersangka
Yulianto merasa terintimidasi dan menduga pesan itu dikirim oleh Hary Tanoe. Alasannya, Hary Tanoe tidak terima lantaran dituduh terlibat kasus Mobile 8 oleh Yulianto. Apalagi, menurut Hary Tanoe, dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sama sekali bukan di bawah tanggung jawabnya.
"Begini, saya kan bukan pemilik PT Mobile 8 lagi, saya kan cuma diperiksa sebagai saksi. Saksi itu tadi ada 20 lebih, tadi normal-normal saja. Kalau dimintai keterangan, saya jelaskan saja secara normatif apa yang saya tahu," katanya setelah diperiksa kejaksaan, kemarin.
Baca: Hary Tanoe Laporkan Balik Jaksa Yulianto ke Bareskrim
Hary Tanoe diperiksa oleh penyidik kejaksaan selama kurang lebih 5 jam. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Seusai pemeriksaan, Hary Tanoe, yang memakai kemeja putih, tetap tersenyum dan santai menghadapi pertanyaan dari wartawan.
ABDUL AZIS