TEMPO.CO, Nusa Dua - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, walau pihaknya menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihaknya menjamin kebakaran lahan tidak akan terjadi kembali pada 2016.
“Salah satu jaminannya ya perintah presiden,” ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hadi Daryanto dalam ICOPE 2016 di Nusa Dua, Bali, Kamis, 17 Maret 2016.
Adapun perintah itu, kata dia, langsung memadamkan api sejak awal muncul. Kemudian, mulai pimpinan panglima Polri akan diterjunkan langsung untuk mematikan titik api. Selain itu, ada sistem penghargaan dan hukuman bagi aparat penegak hukum.
Dia melanjutkan, berikutnya pengecekan secara rutin di lapangan atas perintah presiden. “Kalau presiden turun ke lapangan lima kali, berarti para menteri turun sepuluh kali, dirjennya dua puluh kali, dan ditekturnya empat puluh kali, kan begitu,” tuturnya.
Selain cara tersebut, dia menuturkan pihaknya sudah membuat peraturan tentang kearifan lokal, yang salah satu poinnya mengatur tentang penggunaan lahan. Hadi mengatakan pembahasan aturan tentang kearifan lokal telah rampung.
Dia juga mengatakan KLHK sudah membuat program kehutanan sosial yang diklaim dapat mengakomodasi masyarakat adat dari perilaku membakar lahan, walaupun pembakaran yang dilakukan bukan pembakaran lahan gambut untuk ditanami sawit.
BAGUS PRASETIYO