TEMPO.CO, Bangkalan - Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Saleh Farhat mendukung kebijakan pemerintah menghapus lima perizinan usaha karena dianggap menjadi penghambat investasi di dalam negeri. Lima izin itu adalah izin Amdal (analisis dampak lingkungan), izin prinsip, izin gangguan, izin tempat usaha, dan izin lokasi. "Kalau benar dihapus, investasi di Suramadu akan cepat berkembang," kata Saleh, Kamis, 17 Maret 2016.
Farhat mengatakan, dari lima perizinan itu, izin Amdal yang paling rumit karena membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya. Meski gratis, pengusaha harus membayar jasa pihak ketiga untuk menyusun izin Amdal.
Saat ini, kata Saleh, sudah ada investor yang intens menjalin komunikasi dengan Kadin untuk meminta bantuan berinvestasi di Bangkalan. Salah satunya PT Najiku yang rencananya akan membangun gedung perkantoran dan pergudangan di kawasan kaki Jalan Tol Suramadu.
Baca: Bupati Ogan Ilir Terjerat Kasus Narkoba, Siapa Penggantinya?
Saleh merasa yakin, jika penghapusan lima jenis usaha itu segera direalisasikan, jumlah investor yang akan berinvestasi di kawasan Suramadu akan semakin banyak. "Kami siap membantu investor mendapat lahan yang diinginkan."
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal, Badan Lingkungan Hidup Bangkalan Kusno Suhardi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan penghapusan izin usaha masih sebatas pernyataan politis. "Pada akhirnya mengubah undang-undang perlu persetujuan DPR," katanya.
Meski nantinya dihapus, Kusno yakin pemerintah akan membuat aturan pengganti karena, bagaimanapun, lima perizinan itu penting untuk mencegah dampak negatif dari suatu pembangunan, seperti mencegah terjadi kerusakan lingkungan, banjir, dan tanah longsor. "Sebelum benar-benar dihapus, aturan lama masih berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi-Teroris Poso, Dua Warga Uighur Tewas
Syamsuddin, pemilik usaha pangkalan elpiji di Bangkalan, mendukung penghapusan izin Amdal dan izin gangguan. Menurut dia, tidak hanya usaha skala besar, tapi usaha skala kecil seperti usaha toko kelontong juga diwajibkan mengurus izin gangguan. "Saya pernah didatangi petugas menyuruh ngurus izin gangguan, tapi belum saya lakukan," katanya.
Semestinya, kata Syamsuddin, usaha kecil tidak perlu mengurus izin tersebut. "Kalau toko kelontong akan berdampak apa," ujarnya.
MUSTHOFABISRI1