TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Jawa Tengah kubu hasil muktamar Surabaya, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, menyusul adanya gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz kepada pemerintah.
“Surat ini kami layangkan sebagai bentuk dukungan PPP Jawa Tengah kepada Presiden Jokowi, untuk menghadapi gugatan PPP kubu Djan Farid,” kata Ketua PPP Jawa Tengah kubu Romahurmuzy, Masruchan Samsuri, Kamis (17/3).
Baca Juga:
PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi materiil dan imateriil dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun.
Ketua tim kuasa hukum PPP, Humphrey Djemat, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo, sebagai tergugat I. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tergugat II. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ,Yasonna Laoly, sebagai tergugat III.
PPP Djan meminta keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kembali kepengurusan muktamar Bandung dibatalkan, serta mengesahkan kepengurusan hasil muktamar Jakarta.
Masruchan mengaku tidak kaget dengan langkah Djan Farid. Selama ini, kata dia, Djan dengan kubu muktamar Jakarta, sejak awal memang berposisi sebagai bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP), yang berseberangan dengan pemerintah. Selain itu, Masruchan menilai figur Djan dan Humprey, orang baru di PPP. “Keduanya baru masuk PPP ‘kemarin sore’. Mereka tidak mengalami pahit getirnya perjuangan PPP,” katanya.
PPP Jawa Tengah mengaku akan menggalang kekuatan politik, guna memberikan dukungan kepada pemerintah. Sebab, kata Masruchan, sikap pemerintah sudah benar dengan tidak mengeluarkan SK untuk kepengurusan PPP Jakarta. “Secara politik pemerintah mengajak kembali kepada DPP Muktamar Bandung, yang didalamnya terdiri dari fungsionaris dari kedua kubu,” kata Masruchan.
Pada Oktober 2015, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah, Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA itu membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya, pimpinan Romahurmuziy, Januari lalu.
Menteri Yasonna lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011, dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung, sebagai perbuatan melawan hukum. ROFIUDDIN