TEMPO.CO, Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, membantah kabar bahwa pihaknya melepas satu tersangka pengedar narkotik. Dia harus menyampaikan bantahannya itu justru setelah “memamerkan” keberhasilan menangkap rombongan tersangka untuk kasus yang sama.
"(Kabar) itu tidak benar," kata Kepala Urusan Bagian Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Inspektur Dua Eko Siswanto, Kamis, 17 Maret 2016.
Tersangka yang tidak ikut dipamerkan itu adalah SB, warga Desa Rabesen, Kecamatan Socah. Tersangka merupakan tangkapan anggota Kodim Bangkalan pada Senin, 14 Maret 2016.
Dia ditangkap bersama dua tersangka lain, yaitu AM, 24 tahun, warga Desa Parseh, pengedar, serta ID, 34 tahun, pecandu, warga Surabaya, saat mengkonsumsi sabu di bilik nyabu milik seorang bandar berinisial M di Desa Parseh. Bandar M lolos dari penggerebekan tersebut.
Kabar dilepasnya SB muncul saat polisi menggelar tangkapan pengedar narkoba, Rabu, 16 Maret 2016. SB tidak ada dalam rombongan tersangka yang dihadapkan pada wartawan. Hanya AM dan ID serta tiga tersangka lain hasil tangkapan polisi sendiri yang dihadirkan. "SB tidak kami bebaskan, melainkan dikirim ke rehabilitasi," ujar Eko.
Menurut Eko, SB direhabilitasi karena tidak ada barang bukti sabu yang terkait dengan dia. Namun, dari hasil tes urine, kuli bangunan ini positif mengkonsumsi narkoba. Eko menjelaskan, keharusan rehabilitasi ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkotik. "Apa yang kami lakukan ada dasar hukumnya," tuturnya.
Selain soal SB, polisi tidak menunjukkan barang bukti sabu yang disita aparat Kodim dari rumah bandar M. Sebelumnya, Kodim menyatakan pihaknya menyita 28,12 gram sabu berbentuk kristal.
Menurut Eko, sesuai dengan prosedur penyelidikan polisi, semua barang bukti narkoba harus dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan keasliannya. Termasuk barang bukti dari Kodim, yang saat ini masih diteliti tim Labfor. "Hasilnya akan keluar sebulan lagi, nanti akan kami publikasikan," katanya.
MUSTHOFA BISRI