TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sekitar 30 persen pejabat negara belum mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa, sebagian besar pejabat beralasan belum melaporkan harta kekayaan lantaran prosedur pelaporan yang terlalu rumit.
"Banyak formulir yang harus diisi, bingung, dan lain-lain," katanya saat dihubungi, Kamis, 17 Maret 2016.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan format pengiriman LHKPN sebenarnya sangat mudah. “Memang detail. Misalnya saja harus isi nomor sertifikat tanah, tahun perolehan," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, seharusnya hal itu bukan menjadi alasan. Sebab, KPK bersedia membantu bila ada penyelenggara yang kesulitan mengisi formulir. "Sudah ada beberapa yang kami bantu isi," katanya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, mengatakan pihaknya tengah menimbang untuk merevisi prosedur operasional standar (SOP) LHKPN. Bahkan ia menyarankan pejabat yang tak mau melapor dikenai sanksi.
KPK, kata Saut, berencana membuat aturan yang bisa memperkarakan anggota Dewan yang belum melaporkan kekayaannya.
Selain itu, ia merekomendasikan model pengawasan internal instansi. Misalnya, untuk pegawai negeri, kelalaian itu bisa dimasukkan ke rekomendasi promosi jabatan. Sedangkan untuk anggota DPR, KPK menyarankan masyarakat tidak memilih mereka saat pemilu.
MAYA AYU PUSPITASARI