TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris untuk membahas penundaan kenaikan iuran BPJS mandiri.
"Saya tadi melihat pelayanan dulu. Nanti akan panggil manajemen direktur BPJS mengenai kenaikan itu. Jadi saya mau lihat pelayanan," kata Jokowi setelah melakukan inspeksi mendadak pelaksanaan BPJS di RSUD Sumedang, Kamis, 17 Maret 2016. Presiden mengatakan belum dapat memutuskan apakah akan menuruti keinginan DPR untuk mengkaji ulang atau membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Presiden siang tadi melakukan inspeksi mendadak implementasi BPJS di RSUD Sumedang. Menurut dia, secara umum pelayanan berjalan baik. Semua pasien kelas III, kata Presiden, tidak membayar biaya. Tapi permasalahan yang muncul adalah kurangnya jumlah kamar. "Perlu segera ditambah. Meskipun rumah sakit ini dalam proses tambah 150 tempat tidur, tetap masih kurang," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran semua segmen kepesertaan naik. Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu per orang per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta kelas I jadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500. Itu mulai berlaku pada 1 April 2016.
Selain itu, iuran peserta BPJS yang ditanggung negara naik dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23 ribu. Besaran itu juga berlaku bagi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Adapun kenaikan iuran untuk pekerja formal dihitung dari batas penghasilan Rp 8 juta, bukan lagi dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status keluarga K1 (menikah anak satu).
ANANDA TERESIA