TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Hasanudin, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis, 17 Maret 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Hasanudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti)," kata Yuyuk. Damayanti adalah anggota Komisi V DPR.
Baca Juga:
Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dari Abdul Khoir, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama, untuk memperlancar proyek jalan di Maluku. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016.
Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu. Adapun komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Menurut KPK, pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Selain Damayanti, Abdul Khoir menyuap anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Suprianto.
KPK menjerat Damayanti, Budi, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1-a atau 1-b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kemarin, KPK kembali memeriksa Damayanti. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Damayanti merupakan salah satu pelaku utama skandal suap itu. “Inilah yang sedang kami kembangkan,” ujarnya. Laode menambahkan, berkas Damayanti sudah hampir selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
MAYA AYU PUSPITASARI