TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta tidak meminta bantuan Amerika Serikat atau negara asing mana pun untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965.
“Mengundang campur tangan asing masuk ikut menyelesaikan persoalan bangsa sendiri dapat memperkeruh suasana, karena Amerika sendiri bisa jadi punya agenda khusus,” ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tubagus Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 16 Maret 2016.
Hasanuddin menilai upaya menggandeng Amerika itu justru bisa menjadi pintu masuk bagi negara asing untuk memuluskan kepentingannya di Indonesia. Menurut dia, pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat ini masih bisa diselesaikan secara internal. “Masalah domestik sebaiknya diselesaikan bangsa sendiri dengan cara Indonesia,” ucapnya.
Maka Hasanuddin pun mengingatkan Komnas HAM untuk mempertimbangkan kembali keinginannya meminta bantuan Amerika. Dia menyarankan Komnas menyelesaikannya dengan musyawarah.
Komnas HAM sebelumnya berencana meminta bantuan Presiden Amerika Barack Obama untuk menjawab sejumlah pertanyaan tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi 50 tahun silam. Komnas meminta deklasifikasi dokumen-dokumen rahasia Amerika yang dapat memberi titik terang tentang bagaimana pembunuhan itu direncanakan dan sejauh mana AS bekerja sama dengan militer Indonesia.
Pekan lalu, komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, sudah bertemu dengan para pejabat Departemen Luar Negeri Amerika. Nurkhoiron membuat permintaan resmi untuk Obama. Komnas berpendapat, pengeluaran dokumen-dokumen dari CIA, Badan Intelijen Pertahanan, dan badan-badan lain di Amerika akan membantu mendorong pemerintah Indonesia menyelesaikan masalah tersebut.
GHOIDA RAHMAH