TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Satuan Brimob Kepolisian Daerah Metro Jaya penembak istrinya, Brigadir A, akhirnya meninggal dunia, Rabu, 16 Maret 2016. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak menyatakan kasus penembakan oleh anggota Brimob pun terhenti.
Musyafak mengatakan Brigadir A meninggal dunia akibat luka tembak di kepala pada Rabu pagi. "Sejak Sabtu lalu, dia memang sudah koma, dan tadi pagi juga masih koma," kata Musyafak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jenazah, ucap dia, akan segera dievakuasi ke rumah duka. Menurut dia, ada ketentuan dua-tiga jam setelah meninggal jenazah harus berada di rumah sakit. Setelah ada evaluasi, barulah pihak rumah sakit membawa jenazah ke rumah duka.
Meninggalnya Brigadir A berpotensi menghentikan penyelidikan kasus penembakan. Namun itu kewenangan penyidik. "Namun undang-undang memang menyebutkan demikian, jika pelaku meninggal, kasusnya akan dihentikan," ujarnya.
Sabtu lalu, Brigadir A menembak istrinya sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Tegaldanas Tower, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Adapun istrinya, AF, tewas di tempat dengan luka tembak di kepala. Saat itu A mencoba bunuh diri, tapi akhirnya meninggal hari ini.
ARKHELAUS WISNU