TEMPO.CO, Banyuwangi - Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, memulai persidangan gugatan class action untuk menolak penambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo, Rabu, 16 Maret 2016. Selain melakukan gugatan, warga menggelar aksi mogok makan di depan kantor Bupati Banyuwangi.
Gugatan itu dilayangkan 20 warga Desa Sumberagung yang akan terkena dampak penambangan emas. Enam pihak yang digugat adalah PT Bumi Suksesindo, PT Merdeka Copper Gold, Bupati Banyuwangi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kepala UPT Perizinan Terpadu Jawa Timur. Turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.
Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Namun hanya Bupati Banyuwangi dan UPT Perizinan Terpadu Jawa Timur yang hadir melalui kuasa hukumnya. Karena belum semua tergugat hadir, sidang akhirnya ditunda sampai 13 April 2016.
Kuasa hukum penggugat, Mohammad Amrullah, mengatakan warga menuntut pemerintah menutup penambangan emas PT BSI dan mencabut semua perizinan yang dikeluarkan. Mereka terpaksa menggugat sebagai upaya akhir. “Sebab, sejak 2006, warga berulang kali berunjuk rasa dan berdialog. Namun penambangan tetap beroperasi,” kata Amrullah saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Maret 2016.
Bila penambangan beroperasi, kata Amrullah, warga khawatir limbah tambang mencemari lingkungan. Apalagi dalam dokumen analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) PT BSI disebutkan limbah tambang akan dibuang ke sungai. “Kalau dibuang ke sungai, pasti akan mencemari laut juga.”
Sebelum persidangan dimulai, puluhan warga Desa Sumberagung berunjuk rasa di depan kantor Bupati Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi. Massa mendesak pemerintah daerah mencabut perizinan yang telah dikeluarkan. Setelah persidangan, sekitar pukul 15.00 WIB, 20 warga bertahan di ruang terbuka hijau Taman Makam Pahlawan, depan kantor Bupati Banyuwangi. Mereka bertahan untuk melakukan aksi mogok makan selama sepekan.
Anggota Humas PT Bumi Suksesindo, Bambang Wijonarko, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan adanya persidangan. Adanya gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.
Menurut Bambang, PT Bumi sudah mengantongi semua perizinan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. “Kami sudah menaati perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Rencananya, PT Bumi akan memproduksi emas dan perak secara komersial dengan produksi bijih rata-rata sebesar 3 juta ton per tahun, untuk mendukung produksi tahunan emas hingga 90 ribu ounce dan perak hingga 1 juta ounce. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan dari pemerintah kabupaten setempat dan izin pemakaian hutan dari Kementerian Kehutanan hingga 2030.
PT Bumi menargetkan mulai memproduksi tambang emas pada akhir tahun 2016. Saat ini perusahaan tersebut sedang menyelesaikan tahapan konstruksi.
Sebelumnya, pada 25 November 2015, ribuan warga menyerbu perkantoran dan lokasi tambang PT Bumi Suksesindo di Desa Sumberagung. Massa merusak dan membakar hampir semua infrastruktur tambang. Kerusuhan ini berbuntut bentrok antara warga dan aparat keamanan. Sedikitnya empat warga terkena tembakan peluru karet, dan dua polisi mengalami luka berat.
IKA NINGTYAS