TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan revisi undang-undang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak boleh bertujuan mencegah calon independen berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Menurut dia, revisi undang-undang seharusnya bertujuan untuk memastikan kualitas calon.
“Kalau untuk mencegah, untuk menghambat, itu tidak boleh terjadi. itu sama saja melanggar hak asasi,” kata Idrus setelah bersilaturahmi dengan Poros Muda Golkar di Hotel Sultan Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Partai politik, kata dia, tidak perlu khawatir dengan keberadaan calon independen. Alasannya, beleid keberadaan calon independen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Ini tantangan untuk partai politik,” ujarnya.
Wacana revisi undang-undang disampaikan beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Beberapa fraksi ingin menaikkan syarat bagi calon independen. Wacana ini memanas ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menempuh jalur independen menjelang Pilkada DKI 2017.
Idrus menambahkan, revisi undang-undang berorientasi pada kualitas. Ia berkaca pada calon Bupati Ogan Ilir terpilih, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, yang tertangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam kasus penggunaan narkotik jenis sabu-sabu, sebulan sebelum dilantik. “Ini tidak boleh terjadi,” ujar Idrus.
Komisi Dalam Negeri DPR berencana menaikkan syarat calon kepala daerah dari jalur independen. Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamaruzaman di kompleks Parlemen, Selasa kemarin, mengatakan revisi bertujuan untuk menyetarakan fungsi partai politik. “Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik,” tuturnya.
ARKHELAUS W.