TEMPO.CO, Mataram - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan pengganti Ahmad Wazir Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir. Mereka adalah Wakil Bupati Ogan Ilir dan Sekretaris Daerah Ogan Ilir. Sekretaris daerah bisa menggantikan posisi Ahmad Wazir apabila Wakil Bupati Ogan Ilir juga terbukti menggunakan narkoba.
Tjahjo mengaku telah meneken surat pemberhentian Ahmad Wazir sebagai bupati atas dasar hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional. “Tertangkap tangan (memakai narkoba) sudah jelas salah. Enggak usah macam-macam. Kalau tertangkap tangan korupsi kan masih harus menunggu bukti,” kata Tjahjo di Mataram, Rabu malam, 16 Maret 2016. Surat itu dikirim ke Komisi Pemilihan Umum pada Kamis pagi, 17 Maret 2016.
Badan Narkotika Nasional menangkap Ahmad Wazir saat tengah mengkonsumsi narkoba. BNN sudah memantaunya sejak 3 bulan terakhir sebelum ditangkap. Padahal Ahmad Wazir belum lama dilantik sebagai bupati, yakni sebulan lalu. Sejumlah pihak mempertanyakan keikutsertaan Ahmad Wazir sebagai calon pemilihan kepala daerah. Padahal calon kepala daerah harus lolos tes pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. ‘’Ini urusan polisi untuk mengusut lolosnya hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaannya,’’ tutur Tjahjo.
Kasus narkoba Ahmad Wazir diikuti dengan tudingan dugaan penggunaan narkoba oleh wakilnya. Karena itu, Tjahjo mengatakan sekretaris daerah ikut disiapkan sebagai pengganti. Surat pemberhentian yang ia teken berdasarkan bukti tes urine, rambut, dan darah oleh BNN. Apalagi, kata dia, BNN sudah menggeledah rumahnya.
Tjahjo menganggap BNN tak harus berkoordinasi dengan pejabat pemerintah ketika hendak menggelar tes dadakan. "Saya siap dipanggil dadakan (untuk serangkaian tes terkait dengan narkoba). Enggak usah dikoordinasi,’’ ucapnya.
BNN telah menahan Ahmad Wazir. Bupati, yang baru dilantik sebulan lalu, itu diduga kuat menggunakan narkotik di kediaman orang tuanya, Mawardi Yahya, bupati yang digantikannya, Ahad malam, 13 Maret 2016. BNN menggeledah rumah orang tua Ahmad Wazir di Karanganyar, Gandus.
SUPRIYANTHO KHAFID