TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsultasi terkait dengan peraturan KPU (PKPU) bersama Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu malam, 23 Maret 2016.
Dalam rapat konsultasi ini, poin yang didiskusikan, antara lain, mengenai tiga daerah khusus yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang, yakni Aceh, DKI Jakarta, dan Papua Barat.
KPU meminta tanggapan anggota Dewan atas penyelenggaraan pilkada yang terkait dengan undang-undang provinsi khusus tersebut. Di Aceh, misalnya, ada ketentuan calon kepala daerah harus bisa membaca Al-Quran dan keberadaan partai lokal. Di Papua Barat, calon harus orang Papua asli. Serta aturan peraihan suara 50 persen+1 untuk ditetapkan sebagai pemenang di DKI Jakarta
"Karena itu, kami harap, dalam PKPU yang sekarang, kami dapat mengakomodasi itu semua," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang rapat Komisi II yang membidangi pemerintahan.
Anggota dari Fraksi Gerindra, Endro Harmono, meminta KPU mengkritisi persyaratan-persyaratan dalam undang-undang provinsi tersebut. "Untuk yang harus orang Papua asli, coba dikritisi, siapa orang Papua asli itu? Apakah lahir di sana? Atau lahir di tempat lain tapi orang tuanya asli Papua," ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soemarsono menambahkan, sebaiknya KPU mendetailkan aturan khusus untuk pilkada di Papua Barat terkait dengan syarat harus orang Papua asli. "Siapa yang akan menilai kalau calon benar-benar orang Papua asli?" ucapnya.
Komarudin Watubun Tanawani Mora, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari Papua, menuturkan, dalam otonomi khusus Papua sudah jelas definisi orang Papua asli. "Yang dimaksud Papua ialah suku-suku asli Papua dan atau orang lain yang diangkat, diterima, dan diakui oleh masyarakat adat Papua. Itu sudah jelas," tuturnya.
AHMAD FAIZ