TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersikukuh untuk mengganti teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) insinerator yang proyeknya sudah dimenangkan oleh PT Brill dengan teknologi biodigester yang lebih ramah lingkungan. PT Brill memenangkan proyek PLTSa pada saat masa kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada. PLTSa insinerator menuai banyak protes karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Untuk mengganti teknologi insinerator menjadi biodigester, Ridwan Kamil terus mencari perusahaan-perusahaan dari negara maju yang menyediakan teknologi pengolahan sampah tersebut. Salah satunya adalah Green Energy Resources (GER) dari Australia yang datang ke Bandung Rabu, 16 Maret 2016.
"Dari Australia sudah datang dan itu teknologi yang kami harapkan karena tidak menggunakan pembakaran insinerator," kata Ridwan Kamil di rumah dinasnya, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu siang.
Teknologi yang ditawarkan GER berasal dari Jerman dengan kapasitas mengolahan sampah maksimal mencapai 2.000 ton. Ridwan Kamil mengatakan tawaran GER lebih menarik dari segi tipping fee. "Investasi dari mereka, tipping fee bisa lebih murah," ujarnya.
Ridwan Kamil berharap Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Tujuh Kota segera keluar agar dia bisa lebih jelas untuk menentukan teknologi PLTSa pengganti insinerator. Jika memang biodigester tidak dimungkinkan, dia akan mencari teknologi lain yang ramah lingkungan di luar insinerator.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Deni Nurdiana mengatakan, pihaknya akan mempertemukan antara GER sebagai penyedia teknologi biodigester dan PT Brill sebagai pemenang lelang proyek PLTSa dengan teknologi insinerator. "Saya ditugaskan mempertemukan mereka dengan PT Brill. Mending mereka deal-dealannya dengan PT Brill," ucapnya.
Deni mengatakan, tipping fee yang ditawarkan GER dengan teknologi insinerator lebih murah hanya Rp. 150.000 per ton sampah. Sementara PT Brill dengan teknologi insinerator menaruh harga tipping fee Rp 350.000 per ton sampah.
PUTRA PRIMA PERDANA