TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mendesak pemerintah pusat segera menerapkan sistem manifes berbasis teknologi informasi di pelabuhan penyeberangan Ketapang. Sistem itu dianggap mampu mengurai masalah antrean truk yang masih terjadi di pelabuhan itu hingga Rabu 16 Maret 2016.
"Saya sudah mengirim surat ke Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan. Kami minta ada tim IT yang diturunkan agar prosesnya lebih cepat,” kata dia kepada wartawan usai penandatanganan nota kesepahaman di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.
Dengan bantuan penyediaan Sumber Daya Manusia bidang IT di pelabuhan tersebut, dipastikan mendorong pula percepatan transisi dari larangan kapal barang (Landing Craft Tank) untuk mengangkut penumpang di penyeberangan itu. “Tidak harus menunggu BUMN untuk mengerjakannya,” kata dia.
Teknologi informasi, kata Anas, diperlukan saat proses pencatatan manifes. Sistem pencatatan itu diberlakukan lebih ketat sejak kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Rafelia 2 di perairan itu Jumat, 4 Maret 2016.
Standard Operation Procedure yang harus dikerjakan antara lain lashing kapal dan pencatatan manifest. Lashing atau penguatan ikatan muatan kapal menjadi masalah tersendiri lantaran membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
Setelah itu naik kapal, dipindah lagi ke daftar manifest yang membutuhkan waktu 15 menit. Padahal sebelumnya, orang yang akan masuk ke truk tak memerlukan pencatatan manifes. “Sekarang, setiap bus yang masuk harus dihitung berapa orangnya.”
Untuk itu, ia menggelar rapat kordinasi agar terjadi percepatan proses melibatkan dua syahbandar Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penyatuan dokumen manifes agar terbit Surat Izin Berlayar (SIB). “Kemarin sudah disepakati, mereka (syahbandar) mau menerima.”
Solusi sementara itu disebutnya membuahkan hasil. Kemacetan yang sempat sepanjang 12 kilometer diklaim sudah turun drastis dan antrean 'tersisa' tiga kilometer setiap harinya.
Truk yang selama ini menggunakan LCT untuk menyeberang ke arah pelabuhan Gilimanuk dilarang mengangkut penumpang. Karena hanya diperbolehkan mengangkut barang dan kendaraan, antrean kendaraan tak terhindarkan.
ARTIKA RACHMI FARMITA