TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Rabu, 16 Maret 2016.
"Damayanti kan pelaku utama, jadi dia dimintai banyak keterangan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif lewat pesan pendek. Kata Laode, kasus Damayanti akan dilimpahkan oleh KPK.
Damayanti pagi ini dua kali ke kantor KPK. Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, belum bisa menjelaskan sebagai apa Damayanti diperiksa hari ini.
"Dia bisa saja sebagai saksi bagi yang lain, bahkan bisa juga memberatkan atau yang lainnya, semisal untuk penegasan pelaku utama," kata Saut. Menurut Saut, Damayanti diperiksa hari ini untuk mendalami perannya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Setelah itu, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, sebagai tersangka karena diduga ikut menerima suap dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARIEF HIDAYAT