TEMPO.CO, Jakarta --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro, Rabu, 16 Maret 2016. Haryadi diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container (QCC) di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.
"Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka RJ Lino untuk kasus pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu, 16 Maret 2016.
Haryadi yang merupakan adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, diduga turut membantu mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dalam pengadaan mobile crane. Ferialdy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Golkar Pangarso di Mabes Polri seminggu yang lalu. "Ya, bersama-sama membantu Ferialdy. Kan, kalau di tipikor tidak bisa sendiri, karena kan sistemnya," ujar Golkar Pangarso di Mabes Polri, Selasa, 8 Maret 2016.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Maret 2016. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan Haryadi.
Proyek pengadaan mobile crane tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar. Sebab, pengadaannya dianggap tak sesuai perencanaan dan diduga ada mark up anggaran.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino membantah tuduhan itu. Dia mengklaim pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. Saat ini, penyidik terus mengembangkan kasus ini berdasarkan audit BPK.
ARIEF HIDAYAT