TEMPO.CO, Kupang - Mantan jaksa di Nusa Tenggara Timur didakwa merugikan negara sebesar Rp 7,9 miliar. Djami Rotu Lede, nama si mantan jaksa, melakukannya saat bertugas di Kejaksaan Tinggi lewat modus memperjual belikan barang bukti sebuah perkara.
"Kerugian negara terkait kasus jual beli aset negara ini mencapai Rp 7,9 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Oelamasi, Eka Putra, Rabu 16 Maret 2016.
Eka menjelaskan, terdakwa berperan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi NTT yang bersama-sama dengan tersangka lain melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi. Dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Kasusnya berawal pada Maret 2015 ketika Djami mengetahui adanya barang rampasan dalam perkara atas nama Adrian Herling Woworuntu. Barang berupa besi-besi tua di bekas pabrik dan gudang milik PT Sagaret di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
"Terdakwa lalu menyuruh seseorang mencari pengusaha untuk membeli besi-besi tua yang merupakan barang sitaan tersebut," katanya.
Orang itu bertemu Paulus Watang, seorang pengusaha yang bergerak di bidang jual beli besi tua. Paulus yang juga telah menjadi terdakwa bersedia membeli seluruh besi tua tersebut dengan harga Rp 2.500 per kilogram.
Seluruh besi tua itu setelah ditimbang memiliki berat delapan ton. Seluruhnya kemudian diangkut dari Takari ke Kupang menggunakan truk sewaan yang biayanya dibayar Paulus sebesar Rp 14 juta. "Perbuatan terdakwa Djami Rotu Lede dan Paulus Watang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar," kata Eka.
Perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
YOHANES SEO