TEMPO.CO, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012, Rabu, 16 Maret 2016.
Kepala Seksi Penyidikan Kasus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Hendrayana mengatakan penetapan ini terkesan mendadak karena merupakan strategi kejaksaan. “Setelah cukup alat bukti terbaru, langsung kami tetapkan tersangka,” katanya.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2016, kejaksaan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur. Namun, kata Dandeni, belum ada penetapan tersangka pada waktu itu. Penerbitan sprindik baru itu, ujar dia, memang untuk memanggil saksi. Dandeni menambahkan, penetapan tersangka dilakukan langsung dan tidak ada alasan lagi untuk ne bis in idem.
La Nyalla dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Total kerugian negara senilai Rp 5,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut, menurut Dandeni, membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar, yang diduga digunakan untuk dana pribadi.
Pada Desember 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarprovinsi Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta harus mengembalikan uang negara Rp 9 miliar.
Selain Diar, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring divonis dalam perkara yang sama. Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
Keduanya terbukti menyelewengkan dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 melalui kegiatan akselerasi antarpulau serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam perkara itu, negara merugi Rp 26 miliar.
Menurut kejaksaan, negara juga dirugikan oleh tindakan pengurus Kadin Jawa Timur yang menggunakan dana hibah itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Karena itu, kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan kembali.
Munculnya surat perintah penyidikan baru membuat Diar merasa tidak ada kepastian hukum. Karena itu, Diar mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut. Kemudian Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan itu.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH