TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan Jalan Tol Lingkar Luar Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) kepada PT Hutama Karya setelah mengeksekusinya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Alasannya, 100 persen aset dan saham perusahaan ini dimiliki negara.
"Berdasarkan putusan MA, jalan tol diserahkan kepada negara dan dalam hal ini kepada PT Hutama Karya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta, Rabu, 16 Maret 2016. Eksekusi JORR S itu sesuai dengan amar putusan MA No: 720K/Pid/2001 atas nama terpidana Ir Thamrin. Penetapan PT Hutama Karya sebagai pengelola JORR S melalui proses yang sangat panjang karena negara menginginkan pengelolanya pihak yang paling tepat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, saat menghadiri eksekusi barang rampasan tersebut, mengatakan kementeriannya hanya sebagai pelaksana dari apa yang diputuskan Jaksa Agung. "Soal ini sudah dibahas beberapa kali berdasarkan putusan MA yang lalu," katanya.
Basuki menjelaskan bahwa keputusan yang diambil Jaksa Agung Prasetyo setelah berdiskusi bersama para stakeholder. Seperti Kementerian BUMN, Jasa Marga, BPK, BNI, dan Bank Mandiri.
Selain penyerahan ruas jalan tol ke PT Hutama Karya, Kejaksaan Agung menyetorkan hasil pengkoreksian jalan tol dari PT Jasa Marga sebesar Rp 1,1 triliun lebih ke kas negara. "Insya Allah keputusan yang kami ambil ini tepat dan akan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Prasetyo.
Pada 1998, PT Jasa Marga mengambil alih aset JORR S yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan PT Marga Nurindo Bhakti melunasi utang untuk proyek ini kepada BNI. PT Marga Nurindo Bhakti mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun. Padahal realisasi untuk pembangunan jalan tol hanya Rp 1 triliun. Sisa dari pinjaman tersebut tidak diketahui.
PT Marga Nurindo Bhakti pun tidak sanggup mengembalikan utangnya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian menyita dan mengambil alih jalan tol tersebut. BPPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga.
INGE KLARA SAFITRI