TEMPO.CO, Semarang - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan izin pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang makin dipertanyakan.
Kini seorang penduduk Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Joko Prianto, melaporkan Camat Gunem, Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Teguh saya laporkan karena memberikan keterangan palsu dan bohong saat bersaksi di sidang gugatan izin lingkungan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,” kata Joko Prianto kepada Tempo ketika mengajukan pengaduan di kantor Polda Jawa Tengah hari ini, 16 Maret 2016.
Baca Juga:
Joko juga melaporkan kepala sekolah SDN di Desa Tegaldowo, Dwi Joko Supriyanto. Menurut Joko Prianto, keduanya memberikan kesaksian palsu pada persidangan 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015 dalam perkara Nomor 064/G/2014/PTUN SMG di PTUN Semarang.
Saat itu, kata Joko, keduanya mengatakan Joko Prianto yang merupakan salah satu penggugat dalam Perkara Nomor 064/G/2014/PTUN Smg hadir dalam acara silaturahmi yang diadakan Pemerintah Kabupaten Rembang yang digelar di Balai Desa Tegaldowo pada 22 Juni 2013.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara justru menggunakan keterangan dua saksi tersebut. Akibatnya, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga Rembang.
Padahal, Joko mengaku tidak hadir di acara tersebut. Bahkan, katanya, saat itu Joko berada di Pontianak. Joko menyerahkan bukti ke Polda Jawa Tengah berupa boarding pass atas namanya yang melakukan perjalanan dari Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2013.
Joko juga menyertakan surat pernyataan dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menyatakan Joko Prianto memang benar-benar menjadi salah satu penumpang penerbangan pada tanggal tersebut. Saat melapor ke Polda Jawa Tengah, Joko didampingi dua temannya, yakni Sumarno dan Swater. Dua saksi ini yang menguatkan bahwa Joko tidak hadir dalam acara sosialisasi pendirian pabrik semen.
Saat di Polda Jawa Tengah, Joko diterima seorang petugas. Oleh petugas, Joko diminta melengkapi berkas berupa putusan hakim PTUN Semarang.
Penduduk menggugat pemberian izin lingkungan pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di PTUN Semarang, karena dinilai akan merusak lingkungan sekitar pabrik. Sebelumnya sejumlah perguruan tinggi memberi sanksi kepada akademikusnya yang memberikan kesaksian pada sidang kasus ini yang menguntungkan PT Semen Indonesia.
ROFIUDDIN