Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru BPJS, Atlet Cedera Ditanggung  

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY mengklaim sejumlah penyakit yang semula tidak bisa dibiayai BPJS kini dapat ditanggung. Hal ini berdasarkan aturan baru Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Termasuk atlet olahraga yang cedera akibat aktivitas olahraganya.

“Sebelumnya, penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan diri sendiri tidak ditanggung,” kata Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY, Wahyu Giyanto, saat menyampaikan sosialisasi tarif premi BPJS Kesehatan di Balai Cepoko, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 16 Maret 2016.

Dia mencontohkan atlet karate yang retak tulang akibat bertanding. Kini, para atlet bisa mengajukan klaim pembiayaan pengobatan melalui BPJS Kesehatan. “Tapi yang menetapkan boleh-tidaknya ditanggung BPJS adalah menteri (Menteri Kesehatan dengan melihat kasusnya),” ujarnya.

Sedangkan penyakit yang diakibatkan aktivitas merokok, menurut Wahyu, tetap tidak bisa ditanggung. “Merokok, kan, punya efek kurang bagus (untuk kesehatan),” tutur Wahyu. 

Penambahan manfaat pelayanan kesehatan melalui aturan yang baru juga mencakup pembiayaan untuk pemeriksaan medis dasar di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit. Juga pelayanan keluarga berencana (KB) berupa sterilisasi untuk perempuan atau tubektomi interval.

Wahyu mengklaim penambahan layanan kesehatan dengan peraturan presiden baru itu merupakan konsekuensi atas opsi yang dipilih. Semula ada tiga opsi tentang kelanjutan penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu penurunan manfaat pelayanan, penyesuaian iuran, dan pembiayaan ditanggung semua oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Dua opsi enggak mungkin. Jadi yang dipilih penyesuaian iuran, bukan menaikkan, lho,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Mochammad Syafak Hanung pun meminta peningkatan paket pembayaran Ina CBGs (Indonesia Case Base Groups), yaitu aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim kepada pemerintah.

Sistem pembayarannya dilakukan melalui paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien. “Kalau premi naik, Ina CBGs juga mestinya naik. Banyak rumah sakit nombok,” kata Syafak, yang juga Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta. Namun Syafak menolak ketika diminta mengungkapkan nilai nominal tanggungan rumah sakit yang belum dibayar pemerintah.

Jumlah rumah sakit di DIY yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada 60 unit. Sedangkan jumlah warga DIY dan Jawa Tengah yang telah menjadi anggota BPJS Kesehatan sebanyak 64 persen dari total jumlah penduduk dua provinsi itu.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

54 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?


Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Presiden Joko Widodo menyapa warga setelah meresmikan jalan inpres di Ngawen, Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Presiden Jokowi meresmikan perbaikan ruas jalan Purwodadi-Wirosari-Blora sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dengan panjang 32,3 kilometer yang menelan anggaran sebesar Rp257,6 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.


Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.


Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.


Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama istrinya, Selvi Ananda membocorkan beberapa program yang akan diterapkan saat resmi terpilih menjadi wakil presiden, di Indonesia Arena, GBK, Senayan, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. Deklarasi ini merupakan pengenalan pertama pasangan Prabowo - Gibran sebagai paslon pilpres 2024 ke publik sebelum melakukan perjalanan menuju Kantor Pemilihan Umum (KPU). TEMPO/Magang/Joseph.
Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.


JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.


Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara dengan pengungsi saat untuk keempat kalinya mengunjungi korban Gempa Cianjur, Jawa Barat, Kamis, 8 Desember 2022. Pada kunnjungan kali ini Jokowi direncanakan untuk menyerahkan bantuan stimulan rumah kepada warga dan ahli waris korban bencana gempa bumi Cianjur beberapa waktu lalu. Foto :  Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.


Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),


Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.


Sidak ke RSUD Subang, Jokowi: 90 Persen Pakai KIS

29 November 2019

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak layanan BPJS Kesehatan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, 15 November 2019. Saat melakukan kunjungan di rumah sakit, Jokowi ingin mencari tahu pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima para peserta JKN. Dia pun bertanya langsung ke sejumlah pasien yang ada di sana. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sidak ke RSUD Subang, Jokowi: 90 Persen Pakai KIS

"Angkanya hampir sama, artinya memang masyarakat memanfaatkan kartu BPJS dalam rangka pelayanan kesehatan," kata Jokowi.