TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, pada Rabu, 16 Maret 2016. Damayanti menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum bisa menjelaskan sebagai apa Damayanti diperiksa hari ini. "Dia bisa saja sebagai saksi bagi yang lain, bahkan bisa juga memberatkan atau yang lainnya semisal untuk penegasan pelaku utama," ujar Saut, Rabu, 16 Maret 2016.
Saut menjelaskan pemeriksaan Damayanti kali ini sebagai kelanjutan pengungkapan peran dan penyertaannya di kasus dugaan korupsi di Kementerian PUPR.
Damayanti datang pukul 10.15 WIB. Dia hanya terdiam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Pada pukul 11.10 WIB, Damayanti hanya mengatakan jika kondisinya baik. "Saya baik-baik saja," ujar Damayanti saat ditanya wartawan di gedung KPK, Rabu, 16 Maret 2016.
KPK resmi menetapkan Damayanti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti dan dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, awal Januari 2016. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menuturkan pemberian suap tersebut bukanlah yang pertama. Dia menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian PUPR.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12-a atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Abdul Khoir disangka melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau 1-b atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARIEF HIDAYAT