Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Pengendalian Tembakau Protes DPR dalam RUU Pertembakauan

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Tanaman tembakau. ANTARA/Saiful Bahri
Tanaman tembakau. ANTARA/Saiful Bahri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Pengendalian Tembakau meluncurkan iklan layanan masyarakat yang isinya menolak Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kini sedang bergulir prosesnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Komnas Pengendalian Tembakau menyesalkan sikap DPR yang tetap melenggangkan RUU yang dianggap berpihak pada industri itu.

“DPR justru seperti tutup mata dan telinga, bahkan terus mendorong disahkannya RUU ini,” ujar Prijo Sidipratomo, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 16 Maret 2016.

Karena itu, Komnas Pengendalian Tembakau mengerahkan berbagai upaya untuk menolak RUU itu. Salah satunya melalui iklan layanan masyarakat yang berisi sindiran kepada anggota Dewan. “Salah satunya kami letakkan tepat di depan gedung parlemen. Diharapkan iklan ini dibaca dengan baik,” ucapnya.

Dalam iklan tersebut disampaikan sejumlah pesan tegas kepada DPR. Prijo menuturkan DPR telah melindungi produsen produk adiktif nikotin yang selama ini mencitrakan diri sebagai produk warisan budaya yang memiliki cita rasa tinggi. “Selamat! Sindiran ini diberikan kepada anggota DPR yang tampaknya begitu bangga karena telah bersikap kompak dengan industri,” katanya. Menurut Prijo, DPR seolah tak mendengar penolakan yang muncul dari rakyat yang diwakilinya.

Seperti diketahui, RUU Pertembakauan terdiri atas pasal-pasal yang mendukung peningkatan produksi, promosi, dan pengembangan produk tembakau. Dia menyatakan RUU Pertembakauan sangat tidak relevan dengan keadaan yang ada. Sebab, tidak hanya memiskinkan, RUU ini juga dinilai menurunkan kualitas kecerdasan dan produktivitas masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prijo berujar, jika RUU Pertembakauan disahkan, UU ini akan menegasikan aturan-aturan kesehatan yang selama ini berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh Indonesia.

Pada 2015, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menolak RUU tersebut. Namun RUU ini kembali masuk daftar prioritas legislasi di 2015 dan diharmonisasi di Badan Legislasi pada Agustus 2015. Adapun fraksi yang menjadi pengusungnya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Golongan Karya.

Komnas Pengendalian Tembakau sebelumnya sudah melakukan upaya dialog dengan DPR melalui rapat dengan pendapat dengan Komisi IX, Badan Legislasi, dan Ketua DPR. “Namun RUU Pertembakauan tetap mulus jalannya. Bahkan saat ini masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi,” ucap Prijo.

GHOIDA RAHMAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

14 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.