TEMPO.CO, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjaring lima remaja gelandangan yang tidur di bawah Jalan Layang Diponegoro, Surabaya, Selasa, 15 Maret 2016. Mereka terdiri atas dua remaja pria dan tiga anak perempuan: TA, 21 tahun, NI (16), RP (16), EA (14), dan VV (14).
“RP positif menggunakan narkoba setelah kelimanya dites urine dan darah,” kata Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto kepada Tempo di kantornya, Rabu, 16 Maret 2016.
Menurut Irvan, kelimanya dibawa ke Markas Satpol PP Surabaya. Mereka disuruh mandi dan diberi pakaian baru. Lalu mereka dites urine dan tes darah. "Ternyata ada yang positif menggunakan narkoba.”
Kepada petugas Satpol PP, RP mengaku pernah menjadi korban penjualan orang dan pernah kabur dari shelter Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surabaya. “Dia masih dalam pengawasan Unit PPA Polrestabes Surabaya.”
Narkoba dikonsumsi saat RP diperdagangkan. Ia selalu disuruh membeli dan mengkonsumsi narkoba itu. Jadi ia ketagihan dan tidak bisa berhenti menggunakan barang terlarang tersebut.
RP berjanji akan memperbaiki diri setelah terjaring razia Satpol PP, tidak akan mengulangi kesalahannya. “Saya berjanji akan kembali ke jalan yang lurus,” ucap RP.
Selebihnya RP hanya tertunduk ketika ditanya tentang kehidupannya. Matanya berkaca-kaca ketika ditanya tentang perdagangan orang. Suaranya terbata-bata seperti menahan amarah dan kesedihan.
MOHAMMAD SYARRAFAH