TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Menurut Tito, revisi perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme di Indonesia.
Sebagai pertimbangan, ia mengatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 itu adalah turunan dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 untuk merespons bom bali pertama. Menurut dia, saat itu kepolisian belum mengetahui pelaku, jaringan, dan motif pelaku pemboman. Akibatnya, undang-undang ini hanya mengkriminalisasi pelaku teror dengan ancaman hukuman berat. "Termasuk mengadilinya di pengadilan," tuturnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Peraturan tersebut, kata dia, telah berlaku selama 13 tahun. Selama periode itu, dia berujar, telah lebih dari seribu orang ditangkap atas tindak pidana terorisme. Menurut dia, melalui teroris yang tertangkap ini, kepolisian sudah memiliki peta jaringan terorisme di Indonesia. "Itulah kelompok yang berafiliasi dengan kelompok internasional, dulu Al-Qaeda sekarang ISIS," ujarnya.
Kelompok yang terkena paham radikal ini, kata Tito, seperti penyakit menular. Menurut dia, aspek pencegahan harus ada dalam undang-undang tersebut. "Dalam undang-undang yang ada, tidak mengenal istilah pencegahan. Maka harus memperkuat bagaimana agar kerja sama internasional juga dipermudah," ucapnya.
Selain itu, penanganan lintas batas transnasional akan lebih mudah. Hasilnya, dengan undang-undang tersebut, seorang teroris dapat dikriminalisasi, bukan hanya karena aksi terornya, melainkan pada tahap radikalisasi menuju terorisme. "Seandainya hal itu tidak dilakukan, kita akan kalah dan terlambat," ucapnya.
Ia mencontohkan, untuk WNI yang ingin berangkat ke Suriah, pemerintah tidak memiliki payung hukum untuk memidanakan. "Mereka ke sana punya senjata di luar negeri, kita tidak ada ancaman hukumannya, kan repot," tuturnya. "Saya mendukung revisi dengan pertimbangan-pertimbangan semacam itu," ujarnya.
ARKHELAUS W.