TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Portugal dan Turki. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menyebut sebanyak 18 orang menjadi korban perdagangan. "Kami dapat informasi dari Kedutaan Belanda," katanya di Mabes Polri, Selasa, 15 Maret 2016.
Agus menjelaskan, pelaku menggunakan modus perdagangan dengan mengiming-iming pekerjaan kepada korban. Pelaku menjanjikan 12 orang bekerja di Belanda dengan bayaran US$ 300 per bulan. Namun, kenyataannya, mereka dipekerjakan sebagai buruh kapal di Portugal.
Padahal, ujar Agus, sebelum berangkat, mereka harus membayar Rp 65-95 juta kepada tersangka untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Dengan iming-iming pekerjaan enak dan gaji tinggi, akhirnya korban mau. "Pendekatan yang dilakukan ialah pendekatan personal."
Baca Juga: Masih Teler, Bupati Ogan Ilir Urung Diperiksa BNN
Sementara itu, enam korban lainnya dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Riyadh. Tapi ternyata mereka malah ditelantarkan di Turki sebagai pembantu rumah tangga. "Ini tidak sesuai dengan yang mereka janjikan," tutur Agus.
Setelah mendapat laporan dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda, akhirnya Polri menangkap pelaku pada 9 Maret 2016.
Agus menyebutkan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang di Turki yang berinisial P dan W. Sedangkan tersangka tindak pidana perdagangan orang di Portugal yang ditangkap berinisial WK alias MA. Kini ketiganya sudah ditahan.
Agus belum bisa memastikan apakah masih ada korban lain yang belum terungkap. Namun masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap janji-janji dari instansi yang tidak jelas.
MAYA AYU PUSPITASARI