TEMPO.CO, Bangkalan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengkritik mutasi 58 pejabat yang dilakukan Bupati Bangkalan Senin, 14 Maret 2016. Mutasi besar-besaran itu dianggap tidak menyelesaikan masalah rangkap jabatan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sekretaris Komisi Pemerintahan DPRD Bangkalan, Mahmudi, menuturkan sepekan sebelum mutasi itu, komisinya memang memanggil Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bangkalan Eddy Moeljono. Mereka mempermasalahkan empat pejabat yang merangkap jabatan.
Satu diantaranya adalah Taufan ZS yang menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sekaligus Pelaksana tugas Kepala Kantor Cipta Karya. "Kami berharap, saat mutasi jabatan, tidak ada lagi yang rangkap jabatan," kata Mahmudi, Selasa 15 Maret 2016.
Namun saat mutasi dilakukan, masih ada pejabat yang merangkap jabatan. Contohnya Mohammad Gufron, mantan Asisten Bidang Perekonomian yang saat ini malah rangkap menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain BPKAD, Kepala Bagian Risalah Joko Supriono juga merangkap Plt Sekretaris DPRD Bangkalan. Direktur RS Syamrabu Yusro juga merangkap Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Eddy berdalih rangkap jabatan sengaja dipertahankan karena belum ada sosok yang tepat. Dia sendiri merangkap Ketua Baperjakat dan Sekretaris Daerah.
Namun Mahmudi menilai alasan itu janggal. Menurut dia, jika memang belum ada sosok yang tepat, seharusnya Kepala BPKAD, Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah yang lama tidak perlu dimutasi karena ketiga pos dinilainya vital.
Untuk memperjelaskan berbagai keanehan dari mutasi itu, Komisi A berencana akan memanggil Baperjakat Bangkalan. "Kalau memang kekurangan eselon II, yang eselon III dan IV mari di sekolahkan, agar tidak ada lagi yang rangkap jabatan," ungkap Mahmudi.
Sebelumnya, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad menegaskan mutasi kali ini hanyalah agenda rutin yang harus dilakukan dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan. "Mutasi ini untuk penyegaran, supaya kinerja meningkat, karena banyak agenda penting akan digelar diantaranya pilkades serentak," kata dia.
Ibnu adalah anak dari Ketua DPRD non aktif dan mantan Bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin Imron. Yang terakhir ini telah divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus suap izin tambang di Bangkalan. Vonis itu belakangan diperberat di Pengadilan Tinggi menjadi 13 tahun plus pencabutan hak politik.
MUSTHOFA BISRI