TEMPO.CO, Bangkalan - Sikap tenang AF, 30 tahun, saat digeledah enam anggota Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, runtuh juga akhirnya. Seperti anak kecil, tersangka kurir sabu asal Surabaya itu, merengek bahkan menangis, setelah satu klip sabu yang dibundel dan disembunyikannya ditemukan polisi.
"Bukan punya saya, saya hanya menerima titipan," kata AF di Markas Kepolisian Resor Bangkalan, Selasa 15 Maret 2016.
AF ditangkap polisi di Jalan Sindikap, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan. Sebelum ditangkap, polisi telah menguntitnya sejak melintas di Jembatan Suramadu. Sempat kehilangan jejak, polisi menemukan AF melintas di jalan Sindikap.
Polisi langsung mencegat dan menggeledahnya. "Dia sudah lama menjadi target penangkapan," kata Inspektur Satu Eko Siswanto dari Reserse Narkoba Polres Bangkalan.
Saat digeledah, AF semula tampak bersikap tenang bahkan terkesan santai. Maklum, selama hampir 30 menit, polisi tak menemukan sabu yang dibawa. AF mempersilahkan polisi memeriksa badan dan seluruh bagian sepeda motor matic jenis Vario yang dikendarainya.
Hampir frustasi, seorang polisi akhirnya menemukan sebuah benda tak lazim di sela-sela kabel lampu depan sepeda motor AF. Untuk mengelabui polisi, satu klip sabu itu rupanya dibundel sedemikian rupa dengan tali rafia dan kemudian diikatkan di sela kabel.
Begitu rapinya, buntelan itu tidak bisa ditarik dengan tangan telanjang. Polisi harus membuka menggunakan gunting.
Melihat sabu pesanan seseorang itu ditemukan, sikap tenang AF berubah. Dia yang tadinya tenang, kemudian merengek-rengek saat digelandang polisi ke mobil untuk dibawa Markas Polres Bangkalan.
Atas perbuatannya, AF terancam pidana 5 tahun penjara karena melanggar pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
MUSTHOFA BISRI