Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Pilkada Dinilai untuk Jegal Ahok, Akom: Kecil Amat  

image-gnews
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komarudin sebelum acara pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komarudin sebelum acara pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Ade Komaruddin membantah sinyalemen yang menyebutkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bertujuan melemahkan calon independen, khususnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Masak satu undang-undang hanya untuk Ahok, kecil amat?" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Maret 2016.

Komisi Dalam Negeri atau Komisi II DPR mewacanakan peningkatan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada.

Ade menilai rencana revisi tersebut hingga kini masih berupa wacana dan baru akan dibahas seusai masa reses, yaitu pada April mendatang. "Pembahasan belum selesai kalian udah mikir macam-macam. Soal materi, kita lihat nanti dan enggak boleh mendahului," kata politikus Partai Golkar yang akrab disapa Akom ini.

Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan bagi calon independen disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Selasa siang. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujarnya saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, syarat dukungan menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT. 

Rambe berujar peningkatan ini untuk menciptakan kesetaraan dengan calon dari dukungan partai politik. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai juga perlu dinaikkan. Menurut Rambe, ada dua usul peningkatan syarat dukungan. "Jadi 10-15 persen atau alternatif ada 15-20 persen dari DPT," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

1 jam lalu

Ilustrasi koperasi. kospinjasa.com
Kemenkop UKM Pastikan Oktober RUU Perkoperasian Mulai Dibahas

Kemenkop UKM memastikan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dimulai Oktober.


Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

5 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Calon Hakim MK Gagas Pendidikan Hakim hingga Usia 55 Tahun, Komisi III DPR: Kapan Berkeluarga?

DPR menilai gagasan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Elita Rahmi, tentang pendidikan calon hakim sampai usia 55 tahun tetapi tidak realistis.


Komisi V Minta Pemerintah Pusat dan Pemda Sinergi Atasi Krisis Air

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. Foto : Dok/Man
Komisi V Minta Pemerintah Pusat dan Pemda Sinergi Atasi Krisis Air

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras menegaskan diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan krisis air.


DPR Terima Kunjungan 100 Ketua OSIS Indonesia

15 jam lalu

Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani foto bersama usai menerima kunjungan para ketua osis yang tergabung dalam Indonesia Student Leadership Camp (ISLC) Universitas Indonesia Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto : Runi/Man
DPR Terima Kunjungan 100 Ketua OSIS Indonesia

DPR RI menerima kunjungan resmi (courtesy visit) 100 ketua osis yang berasal dari berbagai sekolah di Indonesia.a


Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

18 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Anggota Komisi III Tanyakan Calon Hakim MK soal Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK dilakukan terhadap 8 orang. Hari ini telah dilakukan terhadap 5 calon.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

19 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.


Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

21 jam lalu

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

"Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujar Bambang.


8 Fakta Fit and Proper Test Calon Hakim MK di Komisi III DPR

21 jam lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
8 Fakta Fit and Proper Test Calon Hakim MK di Komisi III DPR

Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test untuk calon Hakim MK mulai hari ini. Berikut sederet faktanya.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

Komisi II DPR RI belum mengagendakan rapat kerja usai Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan perpu soal percepatan jadwal Pilkada 2024