TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin membantah sinyalemen yang menyebutkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah bertujuan melemahkan calon independen, khususnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Masak satu undang-undang hanya untuk Ahok, kecil amat?" ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 15 Maret 2016.
Komisi Dalam Negeri atau Komisi II DPR mewacanakan peningkatan syarat dukungan bagi calon kepala daerah, seperti gubernur dan bupati/wali kota, yang akan maju melalui jalur independen. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada.
Ade menilai rencana revisi tersebut hingga kini masih berupa wacana dan baru akan dibahas seusai masa reses, yaitu pada April mendatang. "Pembahasan belum selesai kalian udah mikir macam-macam. Soal materi, kita lihat nanti dan enggak boleh mendahului," kata politikus Partai Golkar yang akrab disapa Akom ini.
Wacana peningkatan syarat persentase jumlah dukungan bagi calon independen disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, Selasa siang. "Ini dalam rangka kesetaraan, kita setarakan dengan partai politik," ujarnya saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebelumnya, syarat dukungan bagi calon independen melalui pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum sebelumnya. Syarat itu merupakan hasil putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, syarat dukungan menggunakan jumlah penduduk, bukan jumlah DPT.
Rambe berujar peningkatan ini untuk menciptakan kesetaraan dengan calon dari dukungan partai politik. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan naik dari 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karena kenaikan ini, syarat dukungan bagi calon independen dinilai juga perlu dinaikkan. Menurut Rambe, ada dua usul peningkatan syarat dukungan. "Jadi 10-15 persen atau alternatif ada 15-20 persen dari DPT," tuturnya.
GHOIDA RAHMAH